609.986 Kg Buah-Buahan Ilegal Asal Tiongkok Ditahan Balai Karantina Surabaya

By Admin



SURABAYA – Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya bertindak tegas menahan 34 kontainer atau setara degan 609.986 kilogram buah jeruk, pir dan apel illegal asal Tiongkok, Jumat (4/3/2016).

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa buah-buahan ini ditahan karena tidak disertai dokumen jaminan kesehatan dan antara dokumen serta fisik komoditas ini tidak diperoleh kesesuaian.

“Masuknya buah-buahan tanpa jaminan kesehatan mampu berpotensi membawa lalat buah yang sangat menyukai jeruk. Lalat buah ini adalah organisme pengganggu yang dapat menyebabkan gagal panen, seperti yang pernah terjadi di Jepang”, kata Mentan.

Menurut Mentan, Balai Karantina sebagai penjamin kesehatan produk segar dan produk olahan pertanian menahan buah-buahan illegal ini karena sangat berpotensi menyebarka lalat buah yang bisa menggagalkan panen dan berpotensi merugikan petani sebesar Rp. 2,2 triliun bila telur dan larva lalat buah ini terbawa di dalam buah jeruk ini dan kemudian menjangkiti tanaman jeruk dalam negeri.

Langkah tegas penegakan hukum yang dilakukan Balai Karantina Surabaya didasarkan pada dugaan pelanggaran pasal 5 UU No.16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.

Isu keamanan pangan menjadi sangat penting di dunia internasional serta telah diakomodir melalui peraturan Codex sebagai rujukan untuk seluruh negara. Hai ini sangat penting karena menyangkut kesehatan dan keselamatan manusia berkenaan dengan cemaran kimia biologis, residu peptisida dan menjadi hak masyarakat mendapatkan pangan yang aman dan layak konsumsi.

Mentan juga mengimbau  kepada seluruh masyarakat untuk lebih mencintai dan mengonsumsi buah nusantara yang lebih sehat dan juga demi untuk meningkatkan kesejahteraan petani Indonesia. (mk)